Bahasan murtad hampir merata di seluruh Korpus mengenai hukum Islam, baik dulu maupun sekarang. Konsep murtad kini menghadapi tantangan serius di tengah masyarakat yang mendukung kebebasan beragama. Masyarakat modern cenderung berpendirian bahwa pilihan seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama adalah masalah privat yang tidak boleh diintervensi otoritas apapun. Sementara fikih Islam, terutama yang mainstream, lebih banyak mengkriminalkan orang murtad. Membuka seluruh argumen tentang konsep murtad adalah keniscayaan. Ada beberapa ayat al-Qur'an yang membicarakan murtad dan ada beragam tafsir murtad yang dikemukakan para ulama. Ada yang ulama yang mengkriminalkan orang murtad dengan merujuk suatu hadits, tetapi ada juga ulama yang menolak berhujjah dengan hadits tersebut. Jika kalianmasih penasaran dengan permasalahan ini silahkan kunjungi http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/35789
Jumat, 05 Januari 2018
Home »
Agama Islam
,
Agama Kebebasan
,
Murtad
,
Repository UIN
» Tafsir Atas Hukum Murtad dalam Islam


0 komentar:
Posting Komentar