Menilik UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Pertama, satuan pendidikan (Prodi dan Universitas) hanya boleh menerbitkan ijazah setelah satuan pendidikan tersebut terakreditasi. Kedua, apabila diketahui ada perorangan, organisasi, penyelenggara pendidikan yang menerbitkan ijazah tanpa hak maka terancam pidana 10 tahun atau denda sebanyak satu miliyar rupiah.
LPM UIN Jakarta mengundang tujuh prodi yakni Aqidah Filsafat, Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Fisika, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Dokter, dan Pendidikan Matematika, untuk membahas persiapan pengakreditasian yang akan dilaksanakan ketujuh prodi tersebut pada tahun 2018. Untuk lebih lengkap silahkan klik link berikut. http://lpm.uinjkt.ac.id/940-2/


0 komentar:
Posting Komentar