Artikel yang ditulis oleh Sodikin berisi tentang Kebebasan Beragama berarti hak orang untuk memilih dan mengakui agama dan kepercayaan. Kebebasan beragama juga dirasakan, oleh beberapa orang, sebagai hak untuk memilih apapun agama dan kepercayaan, tanpa mempertimbangkan hak orang lain.
Namun, kebebasan beragama dibatasi oleh UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Kebijakan hukum menentukan kebutuhan penegak hukum secara konsisten bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk melihat lebih jelas silahkan klik http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2989
Namun, kebebasan beragama dibatasi oleh UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Kebijakan hukum menentukan kebutuhan penegak hukum secara konsisten bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk melihat lebih jelas silahkan klik http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2989


0 komentar:
Posting Komentar