Rabu, 03 Januari 2018

Sosialisasi Kode Etik Dosen


LPM UIN Jakarta telah mengeluarkan kode etik dosen yang teridiri dari 11 bab dan 15 pasal, yang akan disampaikan pada pimpinan fakultas untuk dibahas pada awal semester dengan tenaga dosen yang dibawahi tiap pimpinan fakultas.
Kode etik ini dipandang menjadi ajang pengaduan kesalahan setiap dosen sepierti pasal yang menyatakan bila ada yang tahu adanya terjadi pelanggaran namun tidak mengadukan, maka ia dikenai pasal pelanggaran. Terdapat juga beberapa pelanggaran yang sulit dibuktikan seperti berkata kotor dan sikap tidak menyenangkan. Sepertinya masih harus ada revisi terlebih dahulu sebelum diresmikan sepenuhnya. Untuk lebih jelas silahkan klik link ini. http://lpm.uinjkt.ac.id/lpm-uin-jakarta-sosialisasikan-kode-etik-dosen/ 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Stat Counter

ClustrMaps

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman